Official Website BabelProv-CSIRT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
 
LOGO BabelProv-CSIRT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Beranda Profil

Profil

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat BabelProv-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 570 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018.



Bertanggungjawab sebagai ketua BabelProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Anggota Tim dari BabelProv-CSIRT Indonesia adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.



Dalam pembentukannya, BabelProv-CSIRT Indonesia mengemban misi:

1. membangun, mengoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, 

    manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber

    pada sektor pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber

    pada sektor pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor

    pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Konstituen dari BabelProv-CSIRT Indonesia meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan layanan Data Center

Kepulauan Bangka Belitung.


BabelProv-CSIRT Indonesia memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung